Kamis, 01 November 2012

bab 7 jenis dan bentuk koperasi


JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.     JENI KOPERASI
a.    Menurut PP No. 60/1959 :
1)    Koperasi Desa
2)   Koperasi Pertanian
3)   Koperasi Peternakan
4)   Koperasi Industri
5)   Koperasi Simpan Pinjam
6)   Koperasi Perikanan
7)   Koperasi Konsumsi

b.    Menurut Teori Klasik :
1)    Koperasi Pemakaian
2)   Koperasi Penghasilan atau Produksi
3)   Koperasi Simpan Pinjam

2.   KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
a.    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.   BENTUK KOPERASI
a.    Sesuai PP NO. 60/1959 :
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
b.    Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
c.    Koperasi Primer & Sekunder :
  • KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
  • KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis. Penjelasan jenis Koperasi:
1)    Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2)   Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3)   Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Sumber:
·         http://rhezty.wordpress.com/2010/11/27/jenis-dan-bentuk-koperasi/
·         http://shandypratama-shandy.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
·         http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/

Bab 8 permodalan koperasi


1.    Modal Koperasi
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Konsep Modal:
a.    Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Terdiri dari Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
b.    Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
2.   SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A.   Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Simpanan Sukarela
·         Modal Sendiri
B.    Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital) yaitu bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
·         Modal Pinjaman (dept capital) yaitu bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.   DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
a.  Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
b.  Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha
Sumber :
http://sojoro.wordpress.com/2012/01/03/permodalan-koperasi

BAB 6 Pola Manajemen Koperasi


POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisai
a.    Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin. Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
b.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
c.    Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2.    Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
ü  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
ü  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
ü  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
ü  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
ü  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.    Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
·         Unsur Ketua
·         Unsur Sekretaris
·         Unsur Bendahara
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·         Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
·         Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
4.    Pengawas
Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang terdiri dari :
1. Ketua merangkap anggota,
2. Sekretaris merangkap anggota dan
3. Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
a.  Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi
b.  Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
c.  Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
d.   Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
5.    Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada Pengurus dan Pengawas,

Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
6.     Sistem Pada Koperasi
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.  The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://aindua.wordpress.com/2011/09/29/pola-manajemen-koperasi/