Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1. Pengertian Sengketa
Sengketa
adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi
salah satu diantara keduanya.
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
a. Negosiasi
b. Mediasi
c. Arbitrasi
d. Konsiliasi
e. Enquiry (Penyelidikan)
f.
Pengadilan
3. Negosiasi
Negosiasi
adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan
dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan
kedua pihak.
4. Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian.
5. Arbitrase
Arbitrase
adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
6. Perbandingan antara Perundingan,
Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
·
Perundingan
ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang
bisa diterima.
·
Arbitrase
merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
·
Ligitasi
adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke
pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas
kerusakan.
Jadi
perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian
pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua
belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika
kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu
memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan
dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau
pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar