1.
Modal Koperasi
Sebagai
badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama
berorientasi laba dan membutuhkan modal. Oleh karena itu kehadiran modal dalam
koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan
lainnya dalam koperasi. Konsep Modal:
a.
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
koperasi. Terdiri dari Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
b.
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
2. SUMBER –
SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU
NO.12/1967)
·
Simpanan
Pokok
·
Simpanan
Wajib
·
Simpanan
Sukarela
·
Modal
Sendiri
B.
Sumber
– Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
·
Modal
Sendiri (equity capital) yaitu bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
·
Modal
Pinjaman (dept capital) yaitu bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank
atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
3. DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
a. Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
b. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di
sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha
Sumber
:
http://sojoro.wordpress.com/2012/01/03/permodalan-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar