Kamis, 01 November 2012

BAB 6 Pola Manajemen Koperasi


POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisai
a.    Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin. Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
b.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
c.    Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2.    Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
ü  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
ü  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
ü  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
ü  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
ü  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.    Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
·         Unsur Ketua
·         Unsur Sekretaris
·         Unsur Bendahara
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·         Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
·         Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
4.    Pengawas
Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang terdiri dari :
1. Ketua merangkap anggota,
2. Sekretaris merangkap anggota dan
3. Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
a.  Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi
b.  Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
c.  Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
d.   Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
5.    Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada Pengurus dan Pengawas,

Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
6.     Sistem Pada Koperasi
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.  The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://aindua.wordpress.com/2011/09/29/pola-manajemen-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar