Wajib Daftar Perusahaan
1. Daftar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
Dasar pertimbangan Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
a.
Pemerintah
b.
Dunia
Usaha
c.
Pihak
lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian
yang sempurna atau ontentik.
2. Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
3. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
a.
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
b.
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
c.
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
4. Kewajiban
Pendaftaran
Kewajiban pendaftaran perusahaan sebagai berikut :
Kewajiban pendaftaran perusahaan sebagai berikut :
a. Setiap perusahaan wajib di daftarkan
dalam perusahaan
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dan dapat di wakilkan oleh
orang lain yang telah diberikan surat kuasa.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh berberapa
orang, maka para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang telah memenuhi kewajibannya maka yang lain dibebaskan dari
kewajibannya.
5. Cara
& tempat serta waktu pendaftaran
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
·
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan
6. Hal-hal
yang Wajib Daftar Perusahaan
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a. Umum
·
Nama
perseroan
·
Merek
perusahaan
·
Tanggal
pendirian Perusahaan
·
Jangka
waktu berdirinya perusahaan
b. Mengenai pengurus dan komisaris
·
Nama
lengkap
·
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat
tempat tinggal yang tetap
c. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
Pengurus dan Komisaris
·
Modal
dasar
·
Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
·
Besarnya
modal yang ditempatkan
·
Besarnya
modal yang disetor
d. Mengenai Setiap Pemegang Saham
·
Nama
lengkap
·
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
·
Alamat
tempat tinggal yang tetap
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/wajib-daftar-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar