I.
INVESTASI
Investasi adalah sesuatu yang berhubungan dengan
keuangan dan ekonomi, biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan
keuntungan di masa yang akan datang. Keputusan investasi dapat dilakukan
individu, berupa capital gain/loss dan yield. Investasi
dapat dilakukan dalam beberapa bentuk investasi:
1) Investasi pada aspek fisik
(real asset)
Adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik
2) investasi pada aset
finansial (financial asset).
Surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva
riel dari suatu entitas.
Alasan seorang investor melakukan investasi
adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang
serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan
proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal
memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan
berinvestasi dalam surat berharga (marketable
securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk
memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial.
Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi
dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu
pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh
investor.
II. INVESTASI DAN PENANAMAN
MODAL DI INDONESIA
Penanaman modal dalam
negri
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di dalam negara republik
indonesia dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara
Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang
melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Makassar
adalah kota terpenting, tidak hanya Sulawesi Selatan, melainkan juga di
Indonesia dan bahkan, dunia. Ada dua alasan utama yang sering dikemukakan para
ahli dalam menempatkan Kota Makassar sebagai penting. Pertama, secara historis
sebagaimana ditunjukkan dalam kajian-kajian sejarah bahwa di masa lalu kotini
memainkan peran besar, baik dalam dinamika sosial maupun dalam aktivitas
perdagangan (ekonomi). Pada abad ke 16-17 keberadaan Makassar disejajarkan
dengan Penang di Malaysia yang merupakan pusat perdaganga Asia Selatan, dan
kota Hamburg di Jerman yang merupakan pusat perdagangan di Eropa ketika itu.
Dalam dinamika sosial-politik, pada awal bad ke-17, kota ini menjadi kerajaan
Gowa, sebuah kerajaan besar yang kekuasaan dan pengaruh politik yang luas di jazirah
selatan Sulawesi Selatan.
Demikian pula dalam sektor ekonomi melalui
peran pelabuhan Makassar, kota ini berperan sebagai kota niaga terpenting di
bagian timur Indonesia. Kota ini hanya menjadi satu mata rantai perdagangan
regional melakukan kontak dengan kota-kota penting di Eropa, tetapi juga
menyediakan pasar baqi perdagangan hasil bumi Hingga pada awal abad ke-20,
setelah ekspedisi Belanda tahun 1905, Makassar telah berkembang pesat sebagai
kota modern. Kedua, semenjak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945, Makassar
menjadi kota penting, di mana keberadaan pelabuhan Makassar berperan sebagai
ruang tamu Kawasan Timur Indonesia (KTI), menjadi pusat aktivitas ekonomi,
pemerintahan dan pendidikan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan. Selain
kedua alasan tersebut, saat ini, Makassar semakin mengalami perkembangan yang
pesat dan telah, menjelma menjadi kota metropolis, yang dapat disejajarkan
dengan beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa. Tentu saja, kemajuan yang telah
dicapai, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun aktivitas ekonomi, sosial,
politik dan pemerintahan, serta pendidikan tidak lepas dari keinginan yang kuat
dari warga kota ini untuk berubah, kapasitas sumber daya manusia yang
dipunyainya dan terutama kemajuan dan kerja keras pemerintah setempat. Kota
Makassar sebagai lbukota Propinsi Sulawesi Setatan sekaligus sebagai pintu
gerbang Kawasan Timur Indonesia telah membentuk Dinas Penanaman Modal (DPM)
untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada dunia usaha baik PMA/PMDN
maupun Non PMA/PMDN.
III.
Penanaman Modal Asing
PENANAMAN
MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967, UU Nomor 11 Tahun 1970 Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang-undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2: Pengertian modal asing dalam undang-undang ini ialah Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang-undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2: Pengertian modal asing dalam undang-undang ini ialah Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
A. PENANAMAN MODAL ASING DI TINJAU DARI SEGI HUKUM
Sebenarnya
perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing
pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo,
tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian
pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh
pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal
asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena
pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958
tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960.
Pada
perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing
merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi
Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965
. Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum
(rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru
pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal
asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami
perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan
selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986
yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul
dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986.
Kemudian
pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut,
diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK
Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5
Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu
memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan
dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis
penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata
dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989 Perkembangan selanjutnya
dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain
mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan
terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor
24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor
asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang
untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan
penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk
selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP)
pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur
bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman
modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan
peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada
tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor
99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun
2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118
Tahun 2000 .
Upaya
pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia,
bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu
langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para
investor.
Peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir
ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan
munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian
hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang
menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu
akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain
itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang
harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya
perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal
treatment).
Sehingga
partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik
investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan
modalnya