Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang
adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai
organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil
(kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang
berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan
untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan
koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para
anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan
sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi
mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu :
1)
Tahap
pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi
Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi
dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien
dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya
dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi
koperasi yang otonom.
2)
Tahap
kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya
pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari
organisasi yang dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah
mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi
artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus
dikurangi.
Secara
singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak
cukup serasi, yaitu :
a) Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk
melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau
fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas
hubungan antara anggota dan manajer
b) Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan
dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan
harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap
stabilisasi harga secara umum.
c) Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa
perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya
dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak
dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi
anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
Perkembangan
koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah
berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya
disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya
koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan
tersier.
Sumber
:
http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/