Kamis, 01 November 2012

bab 7 jenis dan bentuk koperasi


JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.     JENI KOPERASI
a.    Menurut PP No. 60/1959 :
1)    Koperasi Desa
2)   Koperasi Pertanian
3)   Koperasi Peternakan
4)   Koperasi Industri
5)   Koperasi Simpan Pinjam
6)   Koperasi Perikanan
7)   Koperasi Konsumsi

b.    Menurut Teori Klasik :
1)    Koperasi Pemakaian
2)   Koperasi Penghasilan atau Produksi
3)   Koperasi Simpan Pinjam

2.   KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
a.    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.   BENTUK KOPERASI
a.    Sesuai PP NO. 60/1959 :
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
b.    Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
c.    Koperasi Primer & Sekunder :
  • KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
  • KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis. Penjelasan jenis Koperasi:
1)    Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2)   Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3)   Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Sumber:
·         http://rhezty.wordpress.com/2010/11/27/jenis-dan-bentuk-koperasi/
·         http://shandypratama-shandy.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
·         http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar