HASIL USAHA KOPERASI
1. SISA Pengertian
sisa hasil usaha
SHU koperasi adalah
pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku, yang di kurang dengan
biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang
berhubungan. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk
pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang
di terima. SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi dasar tentang SHU :
Ø SHU
total koperasi pada satu tahun buku
Ø Bagian
SHU anggota
Ø Total
simpanan seluruh anggota
Ø Jumlah
simpanan per anggota
Ø volume
usaha per anggota
Ø Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
Ø Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
Istilah-istilah dari informasi dasar:
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya,
2.
Rumus
pembagian SHU:
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Ket : SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
a.
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut
tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1.
b.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
c.Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
3. Prinsip-prinsip pembagian SHU:
Berikut
ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU
yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan
bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi
dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai
cadangan koperasi.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.
pembagian SHU anggota di nlakukan
secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.
SHU anggota di bayar secara tunai.
5.
SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
ket: SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
SHUA = JUA + JMA
ket: SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Sumber dari:
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://teguhindrabastian.blogspot.com/2012/01/sisa-hasil-usaha-koperasi-shu-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar