1.
PENGERTIAN
KOPERASi
Secara harafiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata :- Co yang berarti
bersama, Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berikut ini definisi – definisi mengenai Koperasi :
1. Definisi
ILO (Intenational Labour Office)
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang
(biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai
suatu tujuan ekonomi bersama yang dikendalikan secara demokratis, memberikan
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan
secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
2. Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
3. Definisi
Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992).
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
4. Definisi
Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan
koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang
dikandung koperasi. Beliau mengatakan: “Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
5. Definisi
Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
6. Definisi
Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan. Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut:
- Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah
adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan
dengan kehidupan berkoperasi.
2.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·
Prinsip Munker
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip Fredrich William Raiffeisen
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Herman Schulze :
- Swadaya
- Daerah kerja tiak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggta terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip ICA
ICA
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada
tahun 1895. siding ICA
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Prinsip – prinsip Koperasi di
Indonesia
1. Menurut
UU No.12 tahun 1967:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU No.14 Tahun 1965
- UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2. Menurut
UU No.25 Tahun 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
3. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:- Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
- Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
4. Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa
koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan
oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak
lain.
5. Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah
bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat
vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan
koperasi dapat diwujudkan.
6. Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling
memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil
akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat
“strategi” dalam bisnis.
SUMBER :
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
http://sekartya.blogspot.com/2009/11/prinsip-koperasi.html
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://yanhasiholan.wordpress.com/2011/10/02/bab-ii-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar