I. KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
Kebijakan Pemerintah Tahun 1966 - 1969
Pembangunan
nasional semesta berencana (PNSB) 1961-1969. Rencana pembangunan ini disusun
berlandasarkann “Manfesto Politik 1960” untuk meningkatkan kemakmuran rakyat
dengan azas ekonomi terpimpin.
Faktor yang menghambat/ kelemahannya antara lain :
1) Rencana ini
tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi yang lazim.
2) Defisit
anggaran yang terus meningkat yang mengakibatkan hyper inflasi.
3) Kondisi
ekonomi dan politik saat itu dari dunia luar (Barat) Indonesia sudah
terkucilkan karena sikapnya yang konfrontatif. Sementara di dalam negeri
pemerintah selalu mendapat rongrongan dari golongan kekuatan politik
“kontra-revolusi” (Muhammad Sadli, Kompas, 27 Juni 1966, Penyunting Redaksi
Ekonomi Harian Kompas, 1982).
Beberapa kebijaksanaan ekonomi – keuangan:
1.
Dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6
Januari 1961: Bank Indonesia dilarang menerbitkan laporan keuangan/ statistik
keuangan, termasuk analisis dan perkembangan perekonomian Indonesia.
2.
Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden Soekarno
memproklamirkan berlakunya Deklarasi Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei 1963
pemerintah menetapkan berbagai peraturan negara di bidang perdagangan dan
kepegawaian.
3.
Pokok perhatian diberikan pada aspek perbankan, namun
nampaknya perhatian ini diberikan dalam rangka penguasaan wewenang mengelola
moneter di tangan penguasa. Hal ini nampak dengan adanya dualisme dalam
mengelola moneter. (Suroso, 1994).
MASA STABILISASI DAN REHABILITASI (1966 – 1968)
Periode ini dikenal sebagai periode
stabilisasi dan rehabilitasi sesuai dengan masalah pokok yang dihadapi, yaitu :
a) Meningkatnya
inflasi yang mencapai 650% pada tahun 1965
b) Turunnya
produksi nasional di semua sector
c) Adanya
dualisme pengawas dan pembinaan perbankan.
Rencana dan Kebijaksanaan Ekonomi
Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang : Pembaharuan kebijaksanaan
landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan, tertanggal 5 Juli 1966, antara lain
menetapkan :
1. Program
stabilisasi dan rehabilitasi : 1966 – 1968 (jangka pendek) Skala Prioritasnya
2. Pengendalian
inflasi
3. Pencukupan
kebutuhan pangan
4. Rehabilitasi
prasarana ekonomi
5. Peningkatan
kegiatan ekspor
6. Pencukupan
kebutuhan sandang
Komponen Rencana di bagi menjadi 2, yaitu :
1. Rencana fisik
dengan sasaran utama :
a) Pemulihan dan
peningkatan kapasitas produksi (pangan, ekspor dan sandang)
b) Pemulihan dan
peningkatan prasrana ekonomi yang menunjang bidang-bidang tersebut.
2. Rencana
Moneter dengan sasaran utama :
a) Terjaminnya
pembiayaan rupiah dan devisa bagi pelaksanaan rencana fisik
b) Pengendalian
inflasi pada tingkat harga yang relatif stabil sesuai dengan daya beli rakyat.
Tindakan dan Kebijaksanaan Pemerintah
a) Tindakan pemerintah “banting
stir” dari ekonomi komando ke ekonomi bebas demokratis; dari ekonomi tertutup
ke ekonomi terbuka; dari anggaran defisit ke anggaran berimbang. (Mubyarto,
1988).
b) Serangkaian kebijaksanaan
Oktober 1966, Pebruari 1967 dan Juli 1967 antara lain :
1. Kebijaksanaan kredit yang lebih
selektif (penentuan jumlah, arah, suku bunga)
2. Menseimbangkan/ menurunkann
defisit APBN dari 173,7% (1965), 127,3% (1966), 3,1% (1967) dan 0% (1968).
(Suroso, 1994).
3. Mengesahkan / memberlakukan
undang – undang :
a) UU Pokok Perbankan No.14/ 1967
b) UU Perkoperasian No. 12/ 1967
c) UU Bank Sentral No. 13/ 1968
d) UU PMA tahun 1967 dan PMDN tahun
1968
e) Membuka Bursa Valas di Jakarta
1967
(2) Program Pembangunan dimulai
tahun 1969/ 1970 jangka panjang)
Skala PrioritasnyaØ
1. Bidang pertanian
2. Bidang prasarana
3. Bidang industri/ pertambangan dan
minyak
Jangka waktu dan strategi
pembangunanØ
1. Pembangunann jangka menengah
terdiri dari pembangunan Lima Tahun (PELITA) dan dimulai dengan PELITA I sejak
tahun 1969/ 1970
2. Pembangunan Jangka Panjang
dimulai dengan pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT – I) selama 25 tahun,
terdiri dari :
A. PELITA I 69 / 70 =
73 / 74
Periode Pelita I Dimulai dengan Peraturan
Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor
dan Impor dan Peraturn Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah
Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
Kestabilan harga bahan pokok,
Peningkatan Nilai Ekspor
Kelancaran Impor
Penyebaran Barang di Dalam Negeri.
Titik berat pada sektor pertanian dan
industri yang menunjang sektor pertanian.
B.
PELITA II 74/75 – 78/79
Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan.
kecil dan menengah,Ø-
mendorong para eksportir
-
mendorong kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi lemah
dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK). Kebijaksanaan Fiskal,
- daya
saing komoditiØPenghapusan pajak
ekspor untuk mempertahankan ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal
asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri.
Kebijaksanaan 15 November 1978,
- Menaikkan
hasil produksi nasional,
- menaikkan daya
saing komoditi ekspor yang lemah karena adanya inflasi yang besarnya
rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari
Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979. Titik berat pada
sektor pertanian dengan meningkatkan industri pengolah bahan mentah menjadi
bahan baku
C. PELITA III 79/80 –
83/84
·
Paket Januari 1982
Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa.
Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor,
serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor.
·
Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter Purchase)
Keharusan eksportir maupun importer uar negeri untuk
membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama.
·
Kebijaksanaan Devaluasi 1983,
yakni Dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp
625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga
permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal
karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.
Titik berat sektor pertanian (swasembada
beras) dengan meningkatkan industri pengolah bahan baku menjadi barang jadi.
D. PELITA IV 84/85 –
88/89
o
Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi
oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
o
Paket Kebijaksaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan
tujuan untuk mendorong sector swasta di bidang ekspor maupun di bidang
penanaman modal.
o
Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga
minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
o
Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi
di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan
Bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi
yang lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal.
o
Paket Kebijaksaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan
efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sector indutri dalam rangka
meningkatkan ekspor non-migas. o Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES),
melakukan restrukturisasi bidang ekonomi.
o
Paket 27 Oktober 1988, Kebijaksanaan deregulasi untuk
menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya
pembangunan.
o
Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan
deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut.
o
Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan
keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang
lebih produktif.
Titik berat pertanian (melanjutkan
swasembada pangan) dengan meningkatkan industri penghasil mesin-mesin.
E. PELITA V
89/90 – 93/94
Sektor pertanian untuk memantapkan
swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri penghasil komoditi ekspor, pengolah hasil
pertanian, penghasil mesin-mesin dan industri yang banyakk menyerap tenaga
kerja.
PELITA V meletakkan landasan yang kuat
untuk tahap pembangunan selanjutnya. (Suroso, 1994).Periode Pelita V Lebih
diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan
proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.
II.
Kebijakan
Moneter
Kebijakan moneter adalah upaya untuk
mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan
tetap mempertahankan kestabilan harga.
Ada 2 kebijakan moneter yaitu :
Ada 2 kebijakan moneter yaitu :
·
Kebijakan Moneter Ekspansif : Suatu kebijakan untuk menambah jumlah uang yang beredar.
·
Kebijakan Moneter Kontraktif : Suatu kebijakan untuk mengurangi jumlah
uang yang beredar atau disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money
policy).
Ada beberapa cara untuk melakukan kebijakan moneter diantaranya :
ü
Operasi Pasar Terbuka
adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan
menjual atau membeli surat berharga pemerintah.
ü
Diskonto
adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
ü
Rasio Cadangan Wajib
adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
III.
Kebijakan
fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan
ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah. kebijakan
fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Ada 2 macam kebijakan fiskal yatu :
Ada 2 macam kebijakan fiskal yatu :
1) Kebijakan
Fiskal Ekspansif
Kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian.
Kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian.
2) Kebijakan
Fiskal Kontraktif
Kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.
Kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.
Tujuan dari kebijakan fiskal yaitu:
a) Untuk
meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.
b) Untuk
memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
c)
Untuk menstabilkan harga-harga barang, khususnya
mengatasi inflasi.
IV.
Kebijakan
Fiskal dan Moneter Sektor Luar Negeri
Kebijakan fiskal akan mempengaruhi
perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih
antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga
dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang
dibiayai pengeluaran negara.
Di
dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan
sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan
sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan
negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari
perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian.
Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk
dalam penerimaan negara.
Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua
pengeluaran untuk operasi
pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek
di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dari perhitungan penerimaan
dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit
APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek
kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus
tersebut. Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan
atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment). Pada dasarnya defisit dalam APBN akan
menimbulkan efek ekspansi dalam perekonomian. Dalam hal defisit APBN dibiayai
dengan pinjaman luar negeri, maka hal ini tidak menimbulkan tekanan inflasi
jika pinjaman luar negeri tersebut dipergunakan untuk membeli barang-barang
impor, seperti halnya dengan sebagian besar pinjaman dari CGI selama ini. Akan
tetapi bila pinjaman luar negeri tersebut dipergunakan untuk membeli barang dan
jasa di dalam negeri, maka pembiayaan defisit dengan memakai pinjaman luar
negeri tersebut akan menimbulkan tekanan inflasi. Dilain pihak, pembiayaan
defisit APBN dengan penerbitan obligasi negara akan menambah jumlah uang yang
beredar dan akan menimbulkan tekanan inflasi.
Adapun pembiayaan defisit dengan
menggunakan sumber dari pinjaman luar negeri akan berpengaruh pada neraca
pembayaran khususnya pada lalu lintas modal pemerintah . Semakin besar jumlah
pinjaman luar negeri yang dapat ditarik, lalu lintas modal Pemerintah cenderung
positif. Adapun kinerja pemerintah dapat dilihat dari besarnya nilai lalu
lintas moneter. Nilai lalu lintas moneter yang positif menunjukkan adanya cash
inflow.
Kebijakan moneter dan pengaruhnya
terhadap perekonomian
Pada dasarnya, kebijaksanaan moneter
ditujukan agar likuiditas dalam perekonomian berada dalam jumlah yang “tepat”
sehingga dapat melancarkan transaksi perdagangan tanpa menimbulkan tekanan
inflasi. Umumnya pelaksanaan pengaturan jumlah likuiditas dalam perekonomian ini
dilakukan oleh bank sentral, melalui berbagai instrumen , khususnya open market
operations (OMOs). Dalam
melaksanakan OMO, pada umumnya bank sentral menjual atau membeli obligasi
negara jangka panjang. Jika likuiditas dalam perekonomian dirasakan perlu ditambah,
maka bank sentral akan membeli sejumlah obligasi negara di pasar sekunder,
sehingga uang beredar bertambah, dan dilain pihak bila bank sentral ingin
mengurangi likuiditas dalam perekonomian, bank sentral akan menjual sebagian
obligasi negara yang berada dalam portofolio bank sentral. Perlu difahami bahwa
portofolio obligasi negara di bank sentral tersebut memberikan pendapatan
kepada bank sentral berupa bunga obligasi.
Dalam kasus Indonesia, sampai saat ini
Bank Indonesia belum memiliki obligasi negara yang dapat dipakai untuk OMO.
Walaupun pemerintah Indonesia telah menerbitkan obligasi, yang dimulai pada
masa krisis untuk rekapitalisasi bank-bank yang bermasalah, tetapi pasar
sekunder bagi obligasi negara baru pada tahap awal dan volume transaksi jual
beli di pasar sekunder tersebut masih sedikit. Selama ini Bank Indonesia masih
mempergunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk melaksanakan OMOs.
Disamping menimbulkan beban pada Bank Indonesia, karena BI harus membayar bunga
SBI yang cukup tinggi, jangka waktu SBI juga sangat pendek, umumnya 1 (satu)
bulan, sehingga instrumen ini sebenarnya kurang memadai untuk dipakai dalam
OMOs.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar