Sabtu, 02 Juni 2012

BAB 6 Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia


I.        Perdagangan antar Negara
     Perdagangan antar negara atau sering disebut dengan persagangan internasional merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
1.  Peran Perdagangan Luar Negeri bagi Ekonomi Indonesia
Perdagangan luar negeri merupakan salah satu dari dua kekuatan ekonomi yang melatar belakangi perekonomian Indonesia saat ini. Selain perdagangan luar negeri, pertanian / perkebunan juga merupakan kekuatan ekonomi. Sektor pertanian / perkebunan memiliki peran dalam penyediaan barang-barang untuk diekspor sedangkan perdagangan luar negeri yang mengekspor barang-barang tersebut ke luar negeri. Perdagangan luar negeri sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.

2. KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Mengingat peran perdagangan antarnegara yang semakin penting dalam menunjang perekonomian nasional, maka pemerintah perlu mengambil berbagai tindakan dan atruran berkaitan dengan perdagangan antarnegara tersebut. Beberapa  Kebijakan perdagangan  internasional yang dilakukan pemerintah pada umumnya memiliki tujuan untuk:

a)    melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negative perdagangan internasional.
b)   melindungi kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam negeri
c)    menjamin ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri.
d)   menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
e)   menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya.
f)    menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran inter-nasional.

Sesuai dengan sasarannya, kebijakan perdagangan internasional, dapat
dikelompokkan menjadi beberapa macam, antara lain kebijakan ekspor, kebijakan
impor, kebijakan tarif, dan kebijakan non tarif.

II.        Hambatan Perdagangan antar Negara
Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah:
1)    Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor
2)   Hambatan Quota
Quota dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya.
3)   Hambatan dumping.
Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
4)   Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB).

III.        Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan transaksi antara penduduk suatu negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2(dua) jenis neraca pembayaran, yaitu : neraca perdagangan dan neraca modal.

Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1)    Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2)   Transaksi kredit, adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

     Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar negeri.

IV.        PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA
     Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.

Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu :
·         Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
·         Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
·         Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.

http://gabyclarasintapw.blogspot.com/2012/03/10-peran-sektor-luar-negeri-pada.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar